Pelaku Judi Togel Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Demak

Demak, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dengan taruhan uang di Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, (14/7), satu orang pelaku S (34), warga Kecamatan Mranggen, berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Demak segera melakukan penyelidikan intensif.

“Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Demak menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan tindakan kepolisian. Setelah dipastikan adanya tindak pidana perjudian, tim langsung melakukan penggerebekan di tempat yang disebutkan,” terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni saat gelar perkara di Polres Demak, Rabu (16/7/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku S (34) yang tengah melayani pemasangan nomor togel melalui aplikasi WhatsApp di ponselnya. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel merk Infinix Smart 7 berwarna putih dan uang tunai senilai Rp150.000,-.

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Demak guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Kuseni.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.