Polres Demak Beberkan Kasus Kejahatan di Demak Selama Tahun 2018

 

tribratanews.demak.jateng.polri.go.id, Demak – Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar menyampaikan laporan akhir tahun 2018 tentang kasus kejahatan yang masih menjadi atensi di Demak selama tahun 2018 di Mapolres Demak pada Senin (31/12/2018).

Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar, mengatakan sesuai dengan apa yang sudah kita ungkap mengenai laporan yang terjadi di masyarakat baik pidana umum maupun narkoba. Ada beberapa kejahatan yang masih menjadi atensi bagi polres Demak yakni kasus pencabulan, curanmor, narkoba, dan laka lantas.

“Berkaitan dengan pencabulan anak, terjadi penurunan 3 kejadian. Di tahun 2018 ada 14 kejadian, pada tahun 2017 ada 17 kejadian,”tuturnya.

Meski terjadi penurunan, tetapi masih menjadi atensi bagi Polres Demak dalam pengungkapan perkara pencabulan dibawah umur.

“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak maupun orang terdekat yang bersama anak-anak,”sambungnya.

Menurutnya, jangan terlalu percaya terhadap sudah dianggap dekat apalagi yang belum dikenal.

Selanjutnya, kejadian curanmor meningkat pada tahun 2018 terdapat 36 kejadian, sedangkan pada tahun 2017 terdapat 26 kejadian.

“Pelaku curanmor biasanya menggunakan kunci T dan dilakukan malam hari,”ucapnya.

Dia melanjutkan, Polres Demak kedepan melakukan kegiatan patroli yang dilakukan oleh Sabhara maupun himbauan-himbauan dari bimnas berupa spanduk.

“Misal buat spanduk agar jangan sampai kendaraan diparkir ditempat yang tidak ada pagarnya, kemudian jangan sampai motor dipanaskan didalam rumah tetapi kuncinya tertinggal di rumah,” tuturnya.

Mengenai kegiatan Patroli, kata dia, Polres Demak akan melaksanakan malam hari mulai jam 20.00 sampai subuh menggunakan Blue Light Patrol.

“Nanti namanya bisa diganti dengan Mahesa Jenar Bersahaja untuk menyasar ke permukiman dan pertokoan untuk antisipasi curanmor atau curat hasil ranmor,”tuturnya.

Kejadian narkoba mengalami peningkatan cukup signifikan dari 2017 ke 2018.

“Pada tahun 2017 sejumlah 39 kejadian, sedangkan pada tahun 2018 terdapat 56 kejadian,”ucapnya.

Memang dilihat dari analisa, lanjutnya, Demak tidak hanya tempat perbatasan, tetapi dengan pergaulan kelas kota mereka yang biasanya lewat saja menjadi melakukan perdagangan narkoba.

“Pada tahun 2017, ditemukan Barang bukti sabu sebanyak 11.5 kg sedangkan pada 2018 ditemukan sabu 29.9 kg,”tuturnya.

Sedangkan, pada 2017 tidak ditemukan obat berbahaya jenis ekstasi, namun pada 2018 ditemukan ekstasi sebanyak 5 butir.

“Kegiatan yang dilakukan berupa penegakan hukum dan penyuluhan kepada pelaku,”ujar dia.

Dia menambahkan, Laka lantas terjadi penurunan yang cukup signifikan tahun 2018 sejumlah 862 kejadian, sedangkan tahun 2017 sejumlah 990 kejadian.

“Kebanyakan kecelakaan masih didominasi oleh human error, ngantuk, lelah, letih, dan tidak mematuhi lalu lintas,”ucapnya.

Ditambahkannya, Polres Demak berupaya melakukan sosialisasi dan himbuauan kepada masyarakat agar tidak terjadi laka lantas maupun luka berat.

Dari data yang sudah dikumpulkan, Polres Demak melakukan kegiatan yang nantinya mengarah menurunnya angka kejahatan baik itu preventif (himbauan), patroli atau bekerjasama dengan instansi terkait.

“Pada tahun 2019 kita menggandeng instansi terkait untuk melakukan sosialisasi dan himbauan baik itu kriminalitas umum maupun khusus,”imbuhnya.

Sigit_humas