KPU Kabupaten Demak Coret 571 Pemilih, Rapat Pleno DPTb Tahap Pertama

Polres Demak News , DEMAK – Demak’>KPU Kabupaten Demak menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap I, Minggu (17/2/2019).
Ketua Demak’>KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi mengatakan, rapat pleno yang digelar pada 60 hari sebelum pemungutan suara itu untuk merekap dan menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap pertama.
“Hasilnya, total ada 370 pemilih yang masuk DPTb tahap pertama ini. Rincinya, 200 pemilih laki-laki dan 107 pemilih perempuan,” ujar Bambang di Kantor KPU Demak, Minggu (17/2/2019).
Kemudian, lanjutnya, jumlah pemilih yang dicoret dikarenakan pindah domisili ada 571 pemilih.
Atau rincinya, 346 laki-laki dan 225 perempuan.
“Kalau dari jumlah DPT dan DPTb serta dikurangi pemilih yang dicoret, menjadi 877.079. Artinya berkurang dari 877.343 DPT yang ditetapkan sebelumnya,” paparnya.
Dijelaskan, bagi masyarakat atau pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal, mereka bisa mengurus A5 di TPS asal ataupun tujuan.
“Sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 37 Tahun 2018, mereka masuk dalam rekapitulasi DPTb karena proses pencatatan pemilih masih akan berlangsung sampai H-30 sebelum pemungutan suara,” ujarnya.
Oleh karena itu, KPU Demak berharap perpindahan pemilih tercatat atau termonitoring dalam rekapitulasi DPTb sebelum H-30 atau pada 17 Maret 2019 mendatang

 

Sumber : Tribunjateng