Polres Demak Tangkap Pengedar Pil Trihex

Tribratanews.demak.jateng.polri.go.id, – Seribu butir obat terlarang jenis Trihek berhasil disita dari seorang yang diduga pengedar Narkoba berdasarkan hasil pengembangan perkara yang terjadi pada hari senin ( 20/11/2017) di wilayah Demak Kota.

Pil Jenis Trihek disita Satuan Resnarkoba Polres Demak dari tangan pelaku dengan inisial ESA alias Cino di depan toko Alfamart Genuk Semarang.

Dalam kesempatan tersebut, dalam wawancara tim Tbnews dengan Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa ” Pelaku dengan inisial Esa alias Cino ditangkap oleh Polisi tanpa berkutik / perlawanan karena pada saat dilakukan penggeledahan di temukan satu buah tas kresek hitam yang berisi satu botol plastik yang berisi 1000 butir pil cepuk warna putih berlogo Y dan plastik bening kecil baru sedangkan barang-barang tersebut dimasukkan kedalam tas slempang warna coklat ” .

” Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari Esa alias Cino dianyaranya yaitu satu unit Handphone merk ASUS serta satu unit motor Honda Vario No. Pol H-3344-AOG” paparnya

” Dan saat ini satuan Resnarkoba Polres Demak terus melakukan pengembangan perkara guna memerangi Narkoba, karen Narkoba hanya akan merusak bangsa” Tegasnya.

” Siapa berbuat harus menanggung atas perbuatannya, terkait kejadian tersebut Esa alias Cino harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar jenis Trihek dan menjalani proses hukum yang berlaku” jelas Akp Maryoto.S.Pd.MH.

“Pelaku Esa Alias Cino di jerat dengan Primer Pasal 196 subsider pasal 198 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan”. tambahnya.

Penulis : Enny_smde