Terlilit Hutang, SN Nekat Edarkan Uang Palsu

 

tribratanews.demak.jateng.polri.go.id – AH (38), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan SN (49), warga Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak ditangkap aparat kepolisian lantaran telah mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang di warung pada siang hari.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti uang palsu yang tersisa yakni pecahan Rp 50 ribuan sebanyak 606 lembar.

Terbongkarnya peredaran uang palsu tersebut, atas laporan dari warga yang juga menjadi korban atas transaksi jual-beli yang dilakukan pelaku di sejumlah tempat.

“Ada laporan jika ada yang membeli barang di warung pakai pecahan uang lima puluh ribu, namun uang tersebut palsu. Dari laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan akhirnya berhasil kita amankan SN. Kemudian berdasarkan penyelidikan yang kita kembangkan berhasil menangkap AH,” kata Kapolres Demak, AKBP Maesa Soegriwo. SIK, saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (13/4/2018) siang.

Dihadapan petugas, SN mengaku dirinya mendapatkan uang palsu dari AH yang juga pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama. SN mengaku melakukan perbuatan itu lantaran terlilit hutang.

“Dari hasil penyidikan, SN mengaku mendapatkan uang palsu dari AH yang di dapat dari KW dengan cara membeli uang palsu senilai Rp. 30.300.000 dengan harga 8 juta. Kemudian SN memecahkan uang palsu tersebut dengan membelanjakan barang agar medapat kembalian uang asli untuk melunasi hutang”, terang Kapolres.

Dari uang palsu senilai Rp 30.300.000,-tersebut, diakui SN baru disebarkan di beberapa warung di wilayah Mijen. Uang itu juga mempunya nomer seri yang sama.

“Ya saya beli barang di warung pakai uang itu dan kembalinya uang asli sebagian saya tabung untuk melunasi hutang”, katanya.

SN mengakui aksinya tersebut baru dilakukan pada awal bulan April ini.

“Baru kali ini, baru Bulan April ini. Ya kepepet ekonomi akhirnya saya hutang dan tidak bisa melunasi. Akhirnya saya melakukan perbuatan ini”, kilahnya.

AKBP Maesa menjelaskan, awalnya polisi hanya menemukan beberapa uang palsu ditangan pelaku. Namun saat dilakukan penggeladahan di rumah pelaku, ditemukan 606 lembar uang palsu yang terdiri dari pecahan 50 ribu. Total senilai Rp 30.300.000,- uang palsu yang berhasil diamankan dan belum sempat beredar.

“Awalnya hanya beberapa lembar uang palsu. Namun kita lakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan ditemukan uang lembaran lainnya yang di sembunyikan pelaku. Kasus ini masih kami kembangkan karena masih ada pelaku lain yang terlibat dalam penyebaran uang palsu”, katanya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku jerat dengan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Jo pasal 26 ayat 2, ayat 3 tentang mata uang. Diancam dengan pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Dari kasus uang palsu tersebut, Polisi mengimbau pada warga masyarakat untuk senantiasa waspada terkait masih adanya uang palsu yang beredar di masyarakat.

Sigit_Humas Res Demak