Ada 93 Minimarket Tak Berizin di Kabupaten Demak

Polres Demak News, Demak – Satpol PP Demak menemukan 93 minimarket di Demak belum mengantongi izin. Data tersebut ditemukan dari hasil giat operasi minimarket.
Satpol PP menggelar operasi minimarket pada 4, 11, 12, dan 18 Februari 2019 dipimpin oleh Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak, Adi Prabowo.
Adi Prabowo, mengatakan, hasil keliling di wilayah Demak Satpol PP Demak telah menemukan 93 minimarket tidak berizin dari 162 minimarket yang ada di Demak.
Menurutnya, rincian 162 minimarket di Demak yaitu sebanyak 61 minimarket yang sudah berizin, 93 minimarket belum kantongi izin dan 8 minimarket sudah berubah menjadi toko kecil.
“Kita panggil semua yang tidak berizin, secara bertahap, kami meminta pemilik Indomaret untuk membuat surat pernyataan dalam 15 hari harus segera mengurus perizinan walaupun nanti Izin Usaha Toko Modern (IUTM) terbitnya lama tidak masalah,” ujarnya di kantor Satpol PP Demak, Selasa (19/2/2019).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Perda No 12 tahun 2018 penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Perda tersebut terbit 17 September 2018, dan disahkan pada 20 September 2018. Perda itu masih belum efektif karena masih dalam sosialisasi.
“Setelah 6 bulan atau pada 20 Maret 2019 perda tersebut baru bisa kita tegakkan berbarengan dengan penertiban karaoke,” katanya.
Dijelaskan, nantinya jika mulai 17 Maret 2019 masih ada minimarket yang belum kantongi izin maka satpol PP akan memberikan teguran pertama dalam tenggang waktu 1 minggu, teguran kedua juga selama 1 minggu, dan teguran ketiga selama 3 hari.

“Jika satpol PP sudah melayangkan teguran 1,2, dan 3 dan pemilik minimarket tidak mengindahkan, maka kita akan menutup sementara,” paparnya.
Lebih lanjut, Adi mengatakan sebelum penutupan sementara, Satpol PP memberi waktu pemilik minimarket untuk segera ngurus selama 15 hari, jika dalam 15 hari tidak selesai izinnya, terpaksa Satpol PP akan menutup secara permanen.
“Minimarket tumbuh luar biasa di Pucanggading, Kecamatan Mranggen. Hasil pendataan kemarin ternyata didapatkan informasi jika para pemilik minimarket menyerahkan pengurusan izin pada oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Dia menyebut, para oknum memanfaatkan kuota yang telah ditetapkan oleh perda yang lama. Dalam perda berbunyi jika maksimal per kecamatan terdapat 11 kuota.
“Para oknum biasanya mengurus IUTM untuk mendapatkan jatah kuota, jika sudah dapat IUTM dan rekomendasi dari Dindagkop UKM, mereka akan menjual IUTM kepada pemilik minimarket,” jelasnya.
Berhubung perkembangan situasi yang tidak bisa dikendalikan, munculah perda no 12 tahun 2018 yang mana terdapat aturan baru untuk mendirikan minimarket yaitu minimal berjarak 1 kilometer dari pasar rakyat dan tidak boleh berhadap-hadapan.
Meski demikian, menurut perda No 12 Tahun 2018 dalam ketentuan peralihan pasal 35 ayat 1 menyebut jika terdapat minimarket modern yang sudah beroperasi sebelum diterbitkan perda ini, maka minimarket tersebut tetap bisa menjalankan usaha dan tidak perlu ditertibkan.
“Sebelum mendirikan Indomaret, pemilik Indomaret seharusnya mengurus Izin lokasi dan IMB serta memastikan bangunan tidak didirikan di daerah hijau ataupun irigasi,” ungkapnya.

 

Sumber : Tribunjateng