Polres Demak News – Bertempat di Balaidesa Berahanwetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, kamis 09 April 2020, berlangsung mediasi sengketa teknis panen padi antara pemilik mesin Comby dengan kelompok tani Sumber Rejeki.
Hadir dalam mediasi ini Kepala Desa Berahanwetan Bisri Purwanto, SPd.I, MPd.I, Sekdes Mulyono, Ketua kelompok tani Sumber Rejeki Sutarmin, Sekretaris kelompok tani Sujinah, Perwakilan petani Endi Suroso, Kapolsek Wedung diwakili Kanit Intelkam Aipda Riswanto, dan Bhabinkamtibmas Bripka M. Thoha.
Sengketa ini muncul ketika pemilik Combine (Comby) hendak memanen padi milik petani namun dihalang-halangi oleh kelompok tani. Kelompok tani mengklaim bahwa pemilk mesin Comby tidak mematuhi surat edaran kelompok tani Sumber Rejeki yang diketahui Pemerintah Desa Berahan dengan nomor surat edaran : 472.11/145/2020 tanggal 02 April 2020. Ada beberapa point dalam surat edaran tersebut yang menurut kelompok tani tidak diindahkan oleh pemilik Comby sehingga terjadi sengketa. Sedangkan pemilik Comby menilai point yang dimaksud tidak tersurat dalam surat edaran sehingga masih menjadi polemik.
Setelah diadakan musyawarah dengan dimediasi oleh Polsek Wedung dan Kepala Desa Berahanwetan, akhirnya kedua belah pihak sepakat, mesin panen Comby diperbolehkan memanen padi dan pemilik Comby bersedia mematuhi isi surat edaran kelompok tani.
Humas Polsek Wedung