Polres Demak News – Pemerintah pusat mencanangkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Selama masa PPKM level 3, satgas covid19 kabupaten Demak akan semakin intensif melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes).
AKP Waluyo SH selaku pawas membenarkan pada saat memimpin sosialisasi,edukasi dan operasi yustisi di sepanjang jalan Sultan fatah, Rabu( 28/07/2021 ), bahwasanya Menindaklanjuti hasil kajian dan telaah dari pemerintah pusat, PPKM level 3 Jawa-Bali berlaku hingga 2 Agustus 2021.
“Iya, benar, sampai 2 Agustus 2021,”kata AKP Waluyo SH, Pada PPKM Level 3 ini, sejumlah aturan masih sama. Jam operasional seperti kafe,warung kopi (warkop) dibatasi hingga pukul 21.00 Wib Kemudian kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring.
Restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) maksimal 20 menit tetapi wajib lebih baik lagi menggunakan Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away).
Fasilitas umum ditutup dan transportasi juga diatur. “Aturan masih sama saja,”katanya. operasi yustisi akan semakin diintensifkan agar masyarakat semakin disiplin menerapkan prokes.
SAT BINMAS