Demak – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Demak secara aktif melaksanakan kegiatan pembinaan, penyuluhan (Binluh), serta sosialisasi hukum kepada masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Demak. Salah satu kegiatan terbaru diselenggarakan di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen pada Minggu (18/5/2025).
Kegiatan Binluh dan sosialisasi hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbin Ops) Sat Binmas Polres Demak, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wahyudi, beserta anggotanya. Sasaran utama kegiatan ini adalah masyarakat umum di Desa Kebonbatur.
Materi yang disampaikan dalam sesi Binluh dan sosialisasi ini fokus pada peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan sanksi hukum terhadap berbagai tindak pidana. Termasuk di dalamnya adalah sanksi bagi pelaku pengeroyokan, penganiayaan, pemerasan, dan pengancaman, baik yang dilakukan secara berkelompok maupun perorangan.
Dengan adanya pembinaan dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah masyarakat terlibat atau melakukan kegiatan yang tergolong dalam aksi premanisme, yang dapat merugikan diri sendiri dan mengganggu ketertiban umum.
Ipda Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan serupa tidak hanya dilakukan di lingkungan perkampungan, tetapi juga menyasar wilayah perindustrian.
“Hal ini penting agar seluruh lapisan masyarakat, baik yang tinggal di perkampungan maupun bekerja di kawasan perindustrian, memiliki pengetahuan dan kesadaran yang sama terkait hukum dan pentingnya menjaga keamanan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Wahyudi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana, termasuk yang tergolong premanisme maupun kejahatan lainnya. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor Kepolisian terdekat atau menghubungi layanan panggilan darurat 110.
“Polri berkomitmen penuh dalam memberantas premanisme dan segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Demak,” pungkas Ipda Wahyudi.
Kegiatan Binluh dan sosialisasi yang gencar dilakukan oleh Sat Binmas Polres Demak ini merupakan bentuk nyata upaya kepolisian dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.