Polres Demak News – Kegiatan penyekatan warga Masyarakat yang memasuki Wilayah Hukum Polsek Karangawen untuk menekan perkembangan Virus Corona di kecamatan Karangawen kabupaten Demak, Minggu 11/07/2021.
Kapolsek Karangawen Akp Ujang Lisyono mengatakan bahwa pada hari minggu tanggal 11 Juli 2021 Pkl. 19.30 Wib S/d Selesai di depan Polsek Karangawen di adakan kegiatan penyekatan kepada Masyarakat yang melewati wilayah Hukum Polsek Karangawen untuk memeriksa masyarakat di luar wilayah Hukum Polsek Karangawen guna menekan perkembangan Virus Corona di wilayah Kecamatan Karangawen, kabupaten Demak.
“Kami menghimbau pengendara yang melintas agar selalu menjalankan prokes dengan 5M menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas untuk Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja. PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri no 15 th 2021.
Dan juga melakukan pembinaan kepada pengendara untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus covid-19. Masyarakat juga agar mengerti dan memahami akan PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri no 15 th 2021.
#HumasPolsekKarangawen