PELAKU PENGEROYOKAN ANGGOTA BANSER DIRINGKUS TEAM KHUSUS SATRESKRIM POLRES DEMAK

Polres Demak News – Setelah hampir 5 (lima) hari secara intensif dan tanpa mengenal lelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan dengan senjata tajam terhadap 2 anggota Banser, Team sus Satreskrim Polres Demak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Demak AKP ARIS MUNANDAR, S.H.,M.H. berhasil meringkus 2 pelaku pengeroyokan tersebut pada Sabtu dini hari (08/06/2019)

Seperti diketahui sebelumnya dan sempat viral di media sosial Warga Demak, bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2019 sekira pukul 03.00 Wib di Jln. Dukuh Karanggawang depan toko bangunan “DINA” Ds. Sidokumpul Kec. Guntur Kab. Demak telah terjadi peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam terhadap korban Sdr. Mustakim dan Sdr. Muhammad Hakim yang merupakan anggota Banser yang sedang ikut menjaga mengamankan kampung agar tidak terjadi tawuran. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian dada dan pergelangan tangan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Guntur. Setelah adanya laporan kejadian tersebut Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar, S.I.K., M.M. memerintahkan kepada Kasat Reskrim dan Team Sus Satreskrim untuk membackup pengungkapan kejadian tersebut dan “Jangan pulang sebelum terungkap” tegasnya.
Berbekal keterangan saksi kemudian team sus bergerak secara maraton untuk mengumpulkan alat bukti dan petunjuk yang ada, sampai akhirnya mengidentifikasi pelaku pengeroyokan tersebut. Agar tidak kehilangan buruannya team segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya dan berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku yaitu Sdr. MM alias Siwir (24Thn) dan Sdr. IMM Alias Benjol (25 Thn) keduanya warga Ds. Gaji Guntur dan Ds. Kembangarum Mranggen. dimana Sdr. MM merupakan Residivis kasus Pencurian dengan kekerasan yang baru selesai dari menjalani pidana penjara pada Agustus 2018 yang lalu. Dari keterangan pelaku perbuatan tersebut dipicu karena dendam akibat salah satu pelaku pernah dilempar dengan batu oleh warga di sekitar TKP pada tahun 2018 yang lalu persis saat malam pasar kembang tahun 2018 yang lalu. Kemudian pelaku dibawa ke Kantor Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk pelaku lain yang belum tertangkap masih dalam pengejaran oleh Team Sus Satreskrim Polres Demak. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.

Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar S.H.,M.H. menghimbau kepada peaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas. Kapolres Demak juga menyampaikan bahwa Polres Demak telah membentuk Team khusus yang akan terus melakukan penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap para pelaku pencurian, premanisme, kejahatan jalanan, penyakit masyarakat yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan warga masyarakat Kab. Demak. (PID SAT RESKRIM)