Tribratanews.demak.jateng.polri.go.id, – Seorang pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar jenis Trihek ditangkap Sat Resnarkoba Polres Demak yang terjadi disebuah rumah yang terletak di Bukit Cempaka II Sendangmulyo kecamatan Tembalang Kota Semarang
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Warga desa Wonosari Kecamatan Ngaliyan Semarang yang tinggal di Bukit Cempaka Sendang mulyo dengan inisial BNA alias Bendot (26 Th)
Dari hasil penangkapan pelaku BNA alias Bendot, Polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya yaitu sebagai berikut 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi @ 10 butir (jumlah 430 butir) pil cepuk / KS (kasaran) warna putih berlogo Y b, dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi 200 butir pil cepuk / KS (kasaran) warna putih berlogo Y, (satu) buah botol plastik warna putih tempat obat serta 1 (satu) buah tas plastik kresek warna hitam.
Penangkapan BNA alias Bendot berawal dari hasil pengembangan perkara penangkapan pelaku pengedar pil jenis Trihek tabpa ijin edar diwilayah Demak (21/11/2017.
Dan saat ini BNA alias Bendot dalam proses penyidikan lebih lanjut yaitu sesuai dengan hukum yang berlaku dijerat Primer Pasal 196 subsider pasal 198 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
” Bangsa Indonesia saat ini darurat narkoba, Kami dari Kepolisian akan selalu siap perang terhadap Narkoba” , pesan Kasat Resnarkoba Akp Maryoto.S.Pd.MH
Penulis : Enny_smde