tribratanews.demak.jateng.polri.go.id, Demak – Satuan Reserse Narkoba Polres Demak berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial JS (32). JS kerap menjual barang haram tersebut di wilayah Semarang dan Demak.
Waka Polres Demak Kompol Ibnu Bagus Santoso. SIK, menerangkan penangkapan bermula dari laporan adanya penyalahgunaan narkoba dari masyarakat. Polisi mendapatkan informasi bahwa di wilayah Demak sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu. Diketahui barang haram itu berasal dari JS, yang berada di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen.
Setelah itu, polisi berpura-pura membeli sabu kepada JS. Transaksi disepakati dilakukan di kawasan Kebonbatur. Setelah itu polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah JS pada Selasa (1/5/2018) pukul 14.00 WIB.
“Pada saat itulah, anggota dipimpin Kasat reserse narkoba AKP Paryudi SH. MH, melakukan penangkapan terhadap JS,” ujar Kompol Ibnu dalam keterangannya, Kamis (17/5/2018) siang.
Kompol Ibnu menjelaskan, dari tangan JS, polisi menyita 27 bungkus plastik klip berisi sabu, dua buah handphone untuk transaksi, dua buah bong terbuat dari kaca lengkap dengan sedotan dan pipa kaca, enam sedotan, empat korek api gas, tujuh pipa kaca, serta tiga buah plastik klip besar. JS langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan.
Sementara JS mengaku menjalankan bisnis haram itu bermula dari perkenalannya dengan WD saat berada di rumah tahanan negara ( Rutan ) Kedungpane Semarang. Kebersamaan mereka tidak lama, setelah itu WD dipindah ke Rutan Nusa Kambangan. Kemudian setelah JS keluar dari masa penahanan melakukan bisnis jual beli sabu. JS mengaku mendapat sabu dari teman WD yang berada di wilayah Semarang. Dari transaksi itu JS mendapat keuntungan 300 ribu per gram.
“Saya mendapat barang dari teman yang berada di Semarang melalui perantara WD. Cara pemesanan lewat Whatsapp lalu kita bertemu di alamat yang di sepakati. Saya beli 900 ribu, Kemudian sabu saya jual 1,2 juta sehingga setiap gram mendapat keuntungan 300 ribu.
Atas perbuatannya, JS disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sigit_Humas Res Demak