Polres Demak Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba

Tribratanews.demak.jateng.polri.go.id, Demak Polda Jateng – Satuan Resnarkoba Polres Demak Polda Jawa Tengah telah mengungkap peredaran Narkoba yaitu perkara mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar jenis Trihek di wilayah Demak. Senin ( 20/11/2017)

Pengungkapan dilakukan di tepi jalan desa Sedo kecamatan/ Kabupaten Demak pukul 22.00 wib ketika pelaku diduga penjual dengan inisial AWY alias Londho (23 Tahun) warga desa Kedondong Demak sedang bertransaksi pil jenis Trihek berkat adanya laporan informasi dari masyarakat.

Setelah cukup bukti dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyamaran dari Sat Resnarkoba Polres Demak, Polisi dengan sigap dan cepat langsung menangkap AWY alias Londho pada saat salah satu anggota polisi melakukan penyamaran dan membeli obat obatan tersebut sebanyak 2 bungkus berisi 20 butir dengan harga 40 ribu dan transaksi di pinggir jalan.

” Berkat penyamaran anggota Sat Resnarkoba, AWY alias Londho tertangkap tangan oleh Polisi kemudian AWY alias Londho dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik AWY alias Londho” kata Akp Maryoto.S.Pd.MH selaku Kasat Resnarkoba Polres Demak

“Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita polisi diantaranya yaitu satu buah botol plastik berisi satu buah plastik yang didalamnya terdapat 540 butir pil warna putih berlogo Y, tiga pak plastik klip kecil baru, uang sebesar Rp. 300.000,- dan 1 unit handphone warna putih merk Strawberry,” tuturnya.

“Pelaku AWY alias Londho saat ini masih dalam proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Primer Pasal 196 subsider pasal 198 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegasnya.

Penulis : Enny_smde