Polres Demak News – Dalam rangka mencegah adanya kerumunan masyarakat dan kegiatan lain di malam pergantian tahun 2020, Kanit 1 Satintelkam Polres Demak, Iptu Agus Kuncoro sosialisasikan maklumat Kapolri nomor : Mak/ 4 / XII / 2020 di komplek makam Kanjeng Sunan Kalijaga Kadilangu Demak.
Pada kegiatan tersebut Satintelkam juga menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Demak nomor : 440.1/28 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal th 2020 dan tahun baru th 2021.
Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021 serta untuk meminimalisir dan mencegah penyebaran virus covid-19 di wilayah Kab. Demak.
Dengan adanya maklumat ini diharapkan agar masyarakat dapat mematuhi dengan tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak.
Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.
PID Intel