Polrea Demak News – Sat Binmas Polres Demak melaksanakan kegiatan Patroli bersama di Hutan Jati wilayah Hukum Polsek Mranggen, Selasa pagi (25/08/2020).
KBO Binmas bersama Danru Polhutmob, Bapak Sammujiono memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar agar tidak menebang pohon sembarangan, tidak melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran hutan serta jangan membuang puntung rokok sembarangan terlebih bila masih menyala.
Sanksi pidana siap menunggu kepada para pelanggar pembakaran hutan yaitu 15 tahun penjara dan denda 5 milyar.
SAT BINMAS